PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)

Pengertian PKL

PKL (Praktek Kerja Lapangan) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan didunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan dengan kompetensi (kemampuan) siswa sesuai bidangnya.

Dasar Hukum PKL (Praktik Kerja Lapangan) :

  1. Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-undang Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
  12. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, dan Nomor 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
  13. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19);
  14. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Vokasi dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Tujuan PKL (Praktik Kerja Lapangan) :

  • Memberikan pengalaman kerja langsung (real) untuk menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
  • Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja menghadapi tuntutan pasar kerja global.
  • Memenuhi hal-hal yang belum dipenuhi di sekolah agar mencapai    kebutuhan standar kompetensi lulusan.
  • Mengaktualisasikan penyelenggaraan PKL antara SMK dan Institusi Pasangan (DUDI), memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di SMK dan program latihan di dunia kerja (DUDI).

Manfaat PKL bagi siswa :

  1. Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian profesional
  2. Mengasah keterampilan yang di berikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  3. Menambah keterampilan, pengetahuan, gagasan-gagasan seputar dunia usaha serta industri
  4. Menjalin kerja sama yang baik antara sekolah dan perusahaan terkait, baik dalam dunia usaha maupun dunia Industri.
  5. Mengenalkan siswa-siswi pada pekerjaan lapangan di dunia industri dan usaha sehingga pada saatnya mereka terjun ke lapangan pekerjaan yang sesungguhnya dapat beradaptasi dengan cepat.
  6. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan bahwa pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
  7. Mempersiapkan sumber daya manusia berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan di era teknologi informasi dan komunikasi terkini.
  8. Memberikan keuntungan pada pihak sekolah dan siswa-siswi itu sendiri, karena keahlian yang tidak diajarkan di sekolah didapat didunia usaha/industri.

Manfaat PKL bagi Sekolah

  1. Menjalankan kewajiban undang undang.
  2. Meningkatkan citra sekolah.
  3. Meningkatkan hubungan sekolah dengan masyarakat.
  4. Meningkatkan popularitas sekolah di mata masyarakat.
  5. Memberikan kontribusi dan tenaga kerja bagi perusahaan.